Analisis Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Non-Pertanian di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten PringsewuBagus Indrajit / Ryansyah Izhar, S.T., M.P.W.K. / Perencanaan Wilayah dan Kota, 2024Lahan sawah di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu mengalami perubahan menjadi non-pertanian yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan ini dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan di K... |
Analisis Penerapan Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Untuk Mencegah Krisis Pangan Di Kabupaten PringsewuSYAHDA FADHILA / M. Bobby Rahman, S.T., M.Si.(Han)., Ph.D / Student Dissertations and Theses, 2024LP2B merupakan lahan sawah dilindungi menjadi hal penting dalam kestabilan ketersediaan pangan di suatu wilayah sehingga perlunya kebijakan yang tegas dalam melakukan perlindungan. Kabupaten Pringsewu merupakan wilayah dengan lahan sawah masih luas yang bercirikan perkotaan membuat wilayah tersebu... |
Pengaruh Perubahan Lahan Pertanian ke Non-Pertanian Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Pangan di Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung BaratBara Dewa Martindo / Ryansyah Izhar, S.T., M.P.W.K. / Perencanaan Wilayah dan Kota, 2024Perubahan luas lahan pertanian ke non pertanian biasanya disebut dengan konversi lahan, yang seiring bertambahnya waktu semakin meningkat. Pada tahun 2019, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Barat mendapat laporan bahwa terdapat 2000 hektare lahan pertanian yang beralih fu... |