Analisis Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Non-Pertanian di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten PringsewuBagus Indrajit / Ryansyah Izhar, S.T., M.P.W.K. / Perencanaan Wilayah dan Kota, 2024Lahan sawah di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu mengalami perubahan menjadi non-pertanian yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan ini dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan di K... |